Penyakit Akibat Kerja (PAK) merupakan salah satu pertimbangan pentingnya penerapan K3 di Perusahaan sebagai upaya pencegahan.
Penerapan K3 di perusahaan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam kebijakan tersebut disebutkan, penerapan K3 ditujukan karena beberapa pertimbangan.Berikut adalah pertimbangan dibuatnya kebijakan tentang Keselamatan Kerja:
a. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
b. Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannyay
c. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
e. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Selain untuk menegakkan keselamatan kerja bagi pekerja, K3 juga penting diterapkan untuk menunjang kesehatan pekerja. Pekerja yang sehat dan selamat tentu dapat menyumbang energi positif dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Seperti melengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Sebaliknya, apabila K3 tidak maksimal diterapkan akan terjadi sejumlah dampak negatif, seperti kecelakaan kerja, kelelahan pekerja, dan juga Penyakit Akibat Kerja (PAK). Penyakit Akibat Kerja sendiri merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Terdapat beberapa faktor dan jenis dari Penyakit Akibat Kerja.
Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Berikut adalah beberapa faktor penyebab Penyakit Akibat Kerja yang diklasifikasi berdasarkan disiplin ilmu:
- Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman)
- Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya/Radioaktif)
- Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya)
- Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual)
- Psikologi (Stress, dsb)
Cara Mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Kiat yang dapat dilakukan untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) antara lain adalah:
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
- Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
- Pelayanan Kesehatan.
- Penyedian Sarana dan Prasarana serta perbaikan tempat kerja yang lebih aman, sehat dan ergonomis.
Rekomendasi Alat Ukur Antropometri K3 Terakurat
Terdapat beberapa aspek K3 yang harus diperhatikan oleh perusahaan di antaranya adalah higiene industri dan ergonomis. Untuk mengukur dan melakukan diagnosa anatomi posisi medial dan lateral tubuh, tentu diperlukan alat ukur antropometri yang akurat dan presisi. Berikut adalah rekomendasi alat ukur antropometri terakurat berstandar internasional:
Metrisis – Kursi Antropometri adalah instrumen inovasi pengukuran antropometri yang dapat mengukur hingga 34 dimensi tubuh manusia. Instrumen ukur ini didesain dalam bentuk kursi yang dapat di-adjust untuk memudahkan pengukuran dalam posisi berdiri, duduk, dan juga pengukuran dimensi wajah. Berikut adalah detail penggunaan Kursi Antropometri:
Metrisis – Portabel Antropometri produksi Solo Abadi Indonesia adalah alat ukur antropometri turunan dari kursi antropometri yang dikemas dalam bentuk portabel, bertujuan agar alat ukur dapat dipindah maupun dibawa kemana saja dengan mudah. Selayaknya sebuah inovasi, antropometri portabel dapat digunakan untuk mengukur hingga lebih dari 100 dimensi tubuh manusia.
Instrumen ini menawarkan kemampuan pengukuran hingga 100 pengukuran. Disamping itu, bentuknya yang portable membuat alat ini dapat digunakan tak terbatas waktu dan dan dilakukan dimana saja. Detail dari produk Antropometri Portable Kit:
Kontak untuk Dapatkan Produk Antropometri
Dapatkan dan pesan alat ukur antropometri terakurat dari Solo Abadi harga terbaik dengan mengisi ask for price yang tersedia. Pembelian untuk keperluan instansi dapat langsung membeli melalui e-katalog. Anda juga dapat terhubung secara langsung melalui WhatsApp, kami siap untuk menghubungi anda segera.