Materi 6 Bidang SPM Posyandu Dalam Bimtek Kader Posyandu, Ada Apa Saja?

6 Bidang SPM Posyandu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. 6 Bidang SPM sebelumnya telah diaplikasikan pada beberapa Pusat Pelayanan Kesehatan seperti Puskesmas. Sejak Oktober 2024, Pemerintah mulai mengadopsi 6 Bidang SPM Posyandu, lalu seperti apa materi 6 Bidang SPM Posyandu dalam Bimtek? Simak artikel berikut yuk!

Apa Itu 6 Bidang SPM Posyandu atau Standar Pelayanan Minimal?

6 Bidang SPM Posyandu

Sebelum mengenal 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Pemerintah kepada tiap warna negaranya. Tujuan dari SPM tidak lain adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan pelayanan antar wilayah.

Aspek kesehatan adalah aspek yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan perlu dicapai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan merata di tiap wilayah di Indonesia.

Lalu, Bagaimana Aplikasi 6 Bidang SPM Posyandu?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita memahami tujuan Posyandu terlebih dahulu, Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang juga mitra pemerintah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.

Posyandu memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa atau Lurah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat serta turut serta dalam perencanaan. Sehingga, Posyandu dinilai dapat menjadi mitra strategis dalam aplikasi 6 Bidang SPM Posyandu.

Apa Saja 6 Bidang SPM Posyandu Menurut Undang-Undang ?

Tugas Posyandu yang telah disebutkan diats berdasarkan pada standar pelayanan minimal dalam bidang :

  1. Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Pekerjaan Umum
  4. Perumahan Rakyat
  5. Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  6. Sosial

1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Oleh Posyandu

6 Bidang SPM Posyandu

Meskipun fungsi utama Posyandu adalah bidang kesehatan namun kontribusinya dalam SPM Bidang Pendidikan dapat berfokus pada pendidkan Anak Usia Dini dan berkaitan dengan tumbuh kembang anak. Dalam hal ini, Posyandu dapat bermitra dengan Bina Keluarga Balita (BKB) setempat. Hal yang dapat dilakukan adalah :

  • Melakukan penyuluhan Gizi dan Pendidikan Kesehatan
  • Pemeriksaan Perkembangan Anak
  • Peningkatan kapasitas orang tua
  • Identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa
  • Penguatan pemanfaatan literasi digital
  • Identifikasi penyediaan alat peraga edukasi

2. Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Oleh Posyandu

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu dapat melakukan dukungan terhadap SPM Bidang Kesehatan dengan :

  • Penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia ora sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia
  • Penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia
  • Deteksi dini resiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia
  • Rujukan ke Unit Kesehatan Desa/Kelurahan atau Pusat Kesehatan Masyarakat bagi Ibu, Bayi, Balita, Anak Usia Pra Sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki resiko masalah kesehatan
  • Pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah dan
  • Penjangkauan akses yang terdiri atas : Imunisasi, Vitamin A, Tablet Tambah Darah

3. Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum oleh Posyandu

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu dapat melakukan dukungan terhadap SPM Bidang Pekerjaan Umum dengan :

  • Edukasi pemenuhan kebutuhan Pokok Air Bersih dan pengelolaan limbah domestik atau rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa
  • Identifikasi dan pemelihaan embung air baku
  • Pemeliharaan jaringan air pedesaan
  • Identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku dan
  • Identifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa

4. Standar Pelayanan Minimal Perumahan Rakyat oleh Posyandu

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu dapat melakukan dukungan terhadap SPM Bidang Perumahan Rakyat dengan :

  • Identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni
  • Komunikasi, informasi dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekarangaman konsumsi pangan, pembuatan biopori, hidroponik di pekarangan rumah.

5. Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman oleh Posyandu

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu dapat melakukan dukungan terhadap SPM Bidang Ketentraman dengan :

  • Penyukuhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana
  • Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana
  • Pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dn cegah dini
  • Pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan
  • Pemberdayaan perindungan masyarakat dalam rangka ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan

6. Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Oleh Posyandu

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu dapat melakukan dukungan terhadap SPM Bidang Sosial dengan :

  • Komunikasi, Informasi dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana dan inklusi sosial
  • Identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga
  • Memfasilitasi dan menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antropometri KIT untuk Pelengkap Standar Pelayanan Minimal Posyandu

6 Bidang SPM Posyandu

Antropometri Kit adalah rangkaian alat yang berfungsi untuk mendeteksi stunting pada anak melalui pengukuran berat badan, panjang dan tinggi badan serta lingkar lengan atas dan kepala. Untuk mendeteksi stunting, Antropometri Kit harus berstandar Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan mengacu pada Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 2 tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak.

Menurut Kemenkes, standar antropometri kit untuk mendeteksi stunting pada anak digunaka sebagai rujukan bagi petugas kesehatan untuk mengidentifikasi anak-anak yang berisiko gagal tumbuh tanpa menunggu sampai anak menderita masalah gizi. Oleh karena itu, seluruh tipe strata Posyandu WAJIB memiliki Antropometri KIT.

PT. SOLO ABADI INDONESIA secara penuh mendukung kebijakan pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia. Kami menyediakan berbagai Antropometri Kit dengan kualitas dalam negeri yang tidak perlu diragukan lagi.

Hubungi admin kami melalui WhatsApp. Ikuti update di website Solo Abadi, www.soloabadi.com untuk info mengenai Stunting.

Mari bersama-sama wujudkan #IndonesiaBebasStunting2024 dengan #SatuDesaSatuAntropometri

Facebook Comments
Bagikan!
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Hallo, Ada yang bisa saya bantu?