Berapa Tarif BPJS 2025? Berikut Rinciannya Lengkapnya!

Tarif BPJS 2025 menjadi isu yang hangat beberapa waktu terakhir sejak wacana sistem KRIS muncul. Pemerintah berencana mengimplementasikan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk menggantikan sistem kelas bertingkat. Dengan sistem KRIS ini, layanan rawat inap rumah sakit bagi semua peserta JKS (Jaminan Kesehatan Nasional) akan setara tanpa membedakan kelas. Tentunya, kebijakan ini akan berpengaruh besar pada perubahan tarif BPJS 2025.

Penerapan KRIS akan dilakukan bertahap hingga 30 Juni 2025. Untuk itu, saat ini iuran tarif BPJS 2025 masih mengacu pada sistem lama. Tarif baru akan berlaku mulai 1 Juli 2025 secara menyeluruh dan selama masa transisi ini rumah sakit akan menyesuaikan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan standar KRIS. Untuk itu, artikel ini akan menjawab lebih lengkap tentang pertanyaan apa itu KRIS BPJS Kesehatan, berapa tarif BPJS 2025, dan apa saja yang perlu dipersiapkan rumah sakit dalam menghadapi babak baru ini. Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya!

Informasi Terkini KRIS dan Tarif BPJS 2025!

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap rumah sakit akan resmi dialihkan sistem kelas 1, 2, dan ke sistem KRIS. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa sistem KRIS akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Lalu, bagaimana tarif BPJS 2025? Hingga kini tarif BPJS 2025 masih mengacu sistem yang sama. Berikut penjelasan tarif iuran lebih detail!

Berapa iuran BPJS 2025 perbulan
Sumber : Pinterest

1.Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas 1 : Rp 150.000/bulan
  • Kelas 2 : Rp 100.000/bulan
  • Kelas 3 : Rp 35.000/bulan (sebenarnya di angka Rp 42.000,- namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000,-)

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan (PBI)

  • Sebesar Rp 42.000/bulan, namun iuran sudah dibayarkan pemerintah

3. Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintah : PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS. Tarifnya adalah sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
  • Bagi pekerja swasta atau di BUMN/BUMN maka iurannya 5% dengan rincian serupa
  • Keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, maka besaran tarif sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayarkan oleh PPU

4. Veteran

  • Berlaku untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun perbulan, dibayar oleh pemerintah
Baca juga : KRIS BPJS Berlaku Kapan? Cek Tanggal dan Updatenya di Sini!

Untuk denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 0.5% dari total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Namun pemerintah membatasi denda selama 24 bulan. Sehingga jika menunggak lebih dari 2 tahun denda maksimal tetap terhitung 24 bulan. Itulah penjelasan terkait pembayaran tarif BPJS 2025 yang berlaku sampai hari ini. Kini pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap tarif terbaru untuk skema KRIS. Meskipun demikian, pemerintah tetap positif dengan perubahan ini dan mulai memerintahkan rumah sakit untuk menyiapkan fasilitas rawat inap yang baru.

Tarif BPJS 2025 Belum Update, Rumah Sakit Tetap Harus Siapkan Ini!

Hingga kini, peserta BPJS Kesehatan tetap membayar iuran sesuai kelasnya masing-masing, karena belum adanya update tentang tarif BPJS 2025. Meskipun demikian, selama masa transisi ini rumah sakit harus menyiapkan beberapa hal, terutama fasilitas ruang rawat inap. Berikut 12 standar KRIS pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024:

Apakah BPJS tahun 2025 masih berlaku
Sumber : Pinterest
  1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara yang baik, minimal 6 pergantian udara perjam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria 250 lux untuk penerangan dan 50 untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Bisa mempertahankan suhu ruang antara 20-26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Rawat inap maksimal terdiri dari 4 tempat tidur dengan jarak masing-masing 1.5 meter
  9. Tirai dengan rel dibenamkan menempel di plakon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Adanya KRIS mendorong rumah sakit untuk melakukan renovasi dan pengingkatan fasilitas, salah satunya adalah pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mendukung layanan rawat inap. Untuk itu, Solo Abadi menawarkan salah satu produk terbaik kami “Antropometri Kit” yang sudah berstandar TKDN.

Upgrade Fasilitas Alkes dengan Antropometri Kit dari Solo Abadi

Salah satu upaya kami mendukung program terbaru KRIS adalah dengan membantu rumah sakit memiliki fasilitas yang lebih lengkap, yakni dengan alat ukur Antropometri Kit dari PT Solo Abadi Indonesia. Satu set Antropometri Kit berisi:

  1. Stadiometer : Alat ukur tinggi badan
  2. Infantometer Board : Alat ukur panjang badan
  3. Digital Weight Scale : Timbangan dewasa digital
  4. Digital Baby Weight Scale : Timbangan bayi digital
  5. LILA : Alat ukur lingkar lengan atas dan kepala
  6. Tas Antropometri Kit
Tarif BPJS 2025

Lengkapi alkes rumah sakit Anda dengan Antropometri Kit dari Solo Abadi Indonesia. Untuk mendapatkan produk-produk ini, Sobad Solid bisa menghubungi WhatsApp Customer Service. Untuk koleksi Solo Abadi lainnya, Anda dapat mengunjungi kami di www.soloabadi.com, Youtube Solo Abadi, dan instagram kami di @soloabadi.

Facebook Comments
Bagikan!
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Hallo, Ada yang bisa saya bantu?