Diterangkan dalam Permenkes RI No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional. Fasilitas kesehatan adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventf, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemrintah Daerah dan /atau Masyarakat.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (Primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Pelayanan Kesehatan Primer adalah pelayanan kesehatan terintegrasi dan mudah diakses yang dikelola oleh klinisi yang bertanggung jawab melaksanakan upaya kesehatan perorangan, mengembangkan hubungan berkelanjutan dengan pasien dan menjalankan prekteknya dalam lingkup keluarga dan komunitas.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah fasilitas kesehatan yang berada dekat tempat tinggal peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu penguatan kualitas Pelayanan kesehatan primer sudah sepatutnya menjadi fokus utama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang akan berdampak pada efisiensi pelaksanaan JKN.
Bentuk Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama atau primer bersifat paling dasar, pelayanan ini merujuk pada puskesmas atau klinik pratama. Pada pelayanan tingkat pertama ini hanya memberikan pelayanan pertolongan pertama seperti berobat jalan pada pasien yang sakit ringan.
Pelayanan Fasilitas Kesehatan menurut PP NO. 47 Tahun 2016, meliputi :
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua, dan
- Failitas Kesehatan Tingkat Ketiga
Apa saja jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berlaku dalam pelayanan umum atau BPJS ?
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialis
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan Promotif da preventif
- Pemriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialis, baik operatid maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Riwayat inap (bila ada) pada pelayanan tingkat pertama sesuai dengan indikasi
b. Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut, yaitu pelayanan kesehatan mencangkup :
Baca juga : Perbedaan Tipe Rumah Sakit A, B, C, D, dan E, Sebagai Rumah Sakit Rujukan.
Rawat Jalan
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialis oleh dokter spesialis dan subspesialis
- Tindakan medis spesialis sesuai dnegan idnikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan Darah
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan Jenazah di fasilitas kesehatan
Rawat Inap
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pelayanan kesehatan lain dietapkan oleh menteri
c. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ektiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
d. Ambulan
Fasilitas ambulan menjadi tanggungan BPJS kesehatan dan hanya diiberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien
Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama ini juga melayani peserta pengguna JKN. peserta JKN juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya sudah di tetapkan oleh menteri. Namun, JKN tidak menanggung biaya untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang sudah ditanggung oleh program lain.
BPJS juga tidak bisa mencangkup kecelakaan kerja atau lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain, layanan estetika, intertilitas, ortodonsi, ketergantungan obat atau alkokol, hobi berbahaya, dan pengobatan eksperimental.
Ada juga pelayanan kesehatan yang di selenggarakan oleh program BPJS yang dilaksanakan seperti, skrining kesehatan penyakit.
- Diabetes melitus
- Hipertensi atau darah tinggi
- Ischaemic Heart Disease atau iskemia jantung
- Stroke
- Kanker leher rahim
- Kanker payudara
- Anemia remaja putri
- TBC
- Hepatitis
- Paru obstruktif kronis
- Talasemia
- Kanker usus
- kanker paru
- Hipotiroid konginetal atau kekurangan hormon tiroid
Apabila pada palayanan fasilitas tingkat satu tidak dapat memberikan menanganan pengobatan yang maksimal, dokter di perbolehkan untuk meruju ke gasilitas kesehatan yang bisa memberikan layanan kesehatan secara bertingkat ke rumah sakit yang mampu melayani atau memiliki fasilitas penuh dan lengkap, seperti RSUD, RSUP atau Rumah Sakit Swasta.
Pelayanan kesehatan yang disebutkan di atas berlaku di seluruh Indonesia. Adapun jenis-jenis faskes yang bisa dimanfaatkan masyarakat mencakup Puskesmas, klinik, Rumahsakit, dan lain-lain.
Jual Alat Kesehatan Kualitas Dalam Negeri
PT Solo Abadi Indonesia merupakan perusahaan alat kesehatan terbesar dan lengkap di Indonesia. Produk PT Solo Abadi Indonesia menyediakan alat Antropometri kit, Kursi Antropometri, Set KIA dan KB, Paket Pelayanan Posyandu , dan paket alat kesehatan Lainnya.
Perlengkapan KIA dan KB set komplit ini sangat di perlukan untuk menunjang pelayanan kesehatan dalam melakukan tindakan atau pelayanan medis. PT Solo Abadi Indonesia juga meriliskan beberapa paket produk bundling untuk melengkapi kebutuhan pelayanan medis.
Apabila anda tertarik anda dapat menghubungi admin melalui WhatsApp, dan untuk keperluan instansi anda dapat membelinya melalui layanan pemerintah E-Cataog.