E-Purchasing adalah proses pengadaan barang dan jasa satuan kerja pemerintahan melalui katalog elektronik pemerintah atau E-Katalog. Saat ini, kita telah beralih dari metode belanja lama ke e-purchasing karena di anggap lebih efektif dan mudah. Antropometri Kit menjadi salah satu instrumen kesehatan yang pengadaannya wajib dilaksanakan melalui E-Katalog. Berikut tips dan mekanisme e-purchasing Antropometri Kit di E-Katalog.
Memahami Pelaku Pengadaan E-Purchasing di E-Katalog
Pengadaan barang dan jasa satuan kerja melalui E-Katalog diatur dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021, dimana Pemerintah membuat perubahan utama dalam Pelaku Pengadaan. Pelaku pengadaan ini melibatkan Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) dalam Pengelola Keuangan dan Pelaku Pengadaan. Berikut adalah Struktur Kolaborasi Kewenangan tersebut :
Namun, sebelum mengetahui mekanisme teknis E-Purchasing, perlu diketahui beberapa hal penting terkait Pelaku Pengadaan dan kewenangannya, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran (PA)
Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemengang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara atau Perangkat Daerah. Pengguna Anggaran berwenang atas pengelolaan keuangan dan menetapkan pelaku pengadaan lain seperti PKK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggaran Swakelola dan Tim Teknis. PA juga bertindak sebagai penetapan pemenang tender.
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan penggunaan anggaran pada lembaga yang bersangkutan. Dengan kata lain, KPA juga berperan sebagai Satuan Kerja atau Kepala Unit SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). KPA juga dapat menugaskan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melakukan tindakan pengadaan atau mengadakan perjanjian dengan pihak lain berdasarkan batas anggaran belanja yang diterapkan.
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Dalam hal ini, PPK menyusun perencanaan pengadaan dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Dari ketiga Pengadaan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat dua hal penting yang harus ditetepakan oleh Pejabat Pengadaan, yakni Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Menetapkan HPS atau Pagu Anggaran.
Baca Juga : Contoh Draft Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pahami Hal ini Sebelum Melakukan E-Purchasing Antropometri Kit di E-Katalog
Tujuan utama dialihkannya pengadaan barang dan jasa unit Pemerintahan ke E-Katalog adalah untuk memudahkan proses audit dan monitoring. Hal ini dinilai penting agar pemerintah dapat memastikan barang dan jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Antropometri Kit adalah salah satu instrumen kesehatan yang menjadi satu fokus Pemerintah Indonesia dalam 5 tahun terakhir. Hal ini karena Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan angka stunting hingga 14% pada tahun 2024. Salah satu strategi Pemerintah adalah dengan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Pengadaan Antropometri Kit.
Untuk memudahkan proses audit dan monitoring, pengadaan Antropometri Kit diharuskan melalui E-Purchasing di E-Katalog. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan melakukan Update Standarisasi Antropometri Kit yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu. Dimana terdapat dua poin penting, yakni Pejabat Pengadaan Daerah perlu memprioritaskan Antropometri Kit yang memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan wajib menyertakan baby scale atau timbangan digital.
Baca Juga : TKDN Jadi Syarat Wajib Antropometri Kit DAK Fisik 2022
Mekanisme E-Purchasing Antropometri Kit di E-Katalog
Dapat dilihat bahwa Pejabat Pengadaan yang terdiri dari PP/PA, KPA dan PPK bersinergi dalam membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), rencana paket pengadaan hingga finalisasi draft. Perlu diingat bahwa dalam menentukan KAK dan paket pengadaan perlu mengacu hasil Standarisasi Antropometri Kit yang telah disosialisasikan.
Tips Mudah Menentukan Paket Antropometri Kit Sesuai Dengan Standarisasi KEMENKES
Pejabat Pengadaan harus mencari tahu mana Antropometri Kit yang sesuai dengan Standarisasi Kemenkes, terutama mengenai syarat TKDN. Mengingat, TKDN merupakan salah satu syarat yang dinilai baru dalam E-Purchasing. Berikut adalah tips mudah menemukan Paket Antropometri Kit Ber-TKDN.
- Masuk ke laman E-Katalog 5.0
- Ketik “Antropometri TKDN”
- Akan muncul beberapa paket pilihan Antropometri dengan TKDN
E-Katalog akan secara otomatis memunculkan Antropometri Kit dengan TKDN secara berurutan sesuai dengan besaran skor TKDN tiap produk.
Rekomendasi Antropometri Kit Ber-TKDN Untuk E-Purchasing di E-Katalog
Jauh sebelum Pemerintah Indonesia mewajibkan ketiga syarat wajib Antropometri KIT untuk pengadaan Dana Alokasi Khusus, PT Solo Abadi Indonesia dengan METRISIS Antropometri KIT telah memiliki standard lengkap dengan sertifikat AKD, Uji Kalibrasi dan telah melampaui syarat minimal TKDN Antropometri Kit, yakni 40%.
Hal ini sebagai bentuk keseriusan PT Solo Abadi Indonesia dalam meningkatkan mutu dan kualitas produk dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk impor. Stadiometer METRISIS Antropometri Kit sendiri telah ditunjuk oleh KEMENKES dalam Pilot Project Anthropometry dan didistribusikan ke 14 Kabupaten di Indonesia.
Antropometri Kit Telah Tersedia di E-Katalog!
METRISIS Antropometri Kit telah memenuhi syarat untuk tayang di E-Katalog Pemerintah. Permudah pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Stunting dengan akses link ini atau konsultasikan dengan kami melalui WhatsApp kami.
Jika Anda ingin memiliki Booklet Spesifikasi METRISIS Antropometri Kit silahkan isi gform berikut dan kami akan mengirimkannya melalui email Anda.