Di masa pandemi Covid-19 ini kebutuhan akan alat kesehatan semakin meningkat. Namun, produksi alat kesehatan di Indonesia ternyata masih impor sebanyak 55%. Tak hanya itu, kadang produsen Indonesia membeli bahan-bahan produksinya impor, sedangkan untuk perakitannya dilakukan di dalam negeri.
Maka untuk mengatasi hal tersebut pemerintah sedang gencarnya mengoptimalkan Tingkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN) terhadap usaha produksi manufaktur yang didanai oleh negara. Hal ini untuk mendorong kemampuan produktivitas dan daya saing antar industri nasional terhadap perdagangan dunia yang cenderung tertutup.
Pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2018. Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN). Regulasi TKDN diprioritaskan untuk beberapa sektor, salah satunya adalah industri alat kesehatan yang nantinya akan memacu dari segi komponen dan elektromedikal.
Bagi industri alat kesehatan, adanya TKDN mampu mendorong pemasaran produk ke pasar luar negeri dan peningkatan produk-produk lokal. Penting bagi industri alat kesehatan untuk memiliki sertifikat TKDN. Pada artikel singkat ini akan dijelaskan seputar TKDN. Beginilah ulasan selengkapnya.
Definisi Tingkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN)
Tingkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN) adalah besarnya komponen produksi yang dibuat dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan antara keduanya. Tujuan diberlakukannya TKDN oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- Penggunaan produksi dalam negeri lebih meningkat.
- Tingkat efisiensi industri utilisasi nasional diharapkan mampu bersaing di pasar dunia.
- Membuka lapangan pekerjaan.
- Devisi negara menjadi lebih hemat.
- Mampu mengurangi ketergantungan terhadap produk luar.
Pada sektor alat kesehatan, Kementerian Perindustrian menargetkan di tahun 2021 sebanyak 43% akan naik pada tahun 2024 menjadi 50%. Sementara untuk nilai TKDN pada sektor kesehatan minimal 40% yang mencakup alat kerja, modal kerja, dan tenaga kerja.
Fungsi Sertifikat TKDN
Adanya sertifikat TKDN yang dimiliki oleh perusahaan penyedia barang/jasa berfungsi sebagai nilai tambah untuk mendapatkan kredit/poin yang cukup besar dalam mengikuti pengadaan barang. Selain itu, sertifikat TKDN juga memberikan keringanan dalam fasilitas fiskal. Fasilitas fiskal ini hanya berlaku untuk produk-produk tertentu. Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN bagi perusahaan penyedia barang/jasa artinya pemerintah memberikan izin impor untuk mendukung proses produksi.
Alur Pengajuan Sertifikat TKDN
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, perusahaan penyedia barang/jasa dapat mengajukan kepada lembaga independen TKDN yang ditunjuk oleh kementerian perindustrian yaitu PT. Sucofindo dan PT. Surveyor. Bagi perusahaan manufaktur yang memproduksi alat-alat kesehatan ingin mengajukan sertifikat TKDN dapat mengikuti alur pengajuannya sebagai berikut:
- Perusahaan penyedia barang/jasa melakukan Self Assessment. Perusahaan penyedia barang/jasa wajib mengisi berkas dan persyaratan administrasi sebagai pengajuan sertifikat TKDN yang dikirimkan kepada lembaga independen TKDN.
- Lembaga verifikasi independen TKDN menerima pengajuan sertifikasi dari perusahaan penyedia barang/jasa.
- Tim surveyor dari Lembaga TKDN melakukan survei lapangan ke perusahaan dan penilaian berdasarkan data Self Assessment yang dikirimkan oleh perusahaan penyedia barang/jasa.
- Lembaga Independen TKDN membuat laporan akhir penilaian TKDN. Setelah tim surveyor melakukan audit ke perusahaan, selanjutnya tim surveyor akan membuat hasil penilaian terhadap perusahaan.
- Lembaga Independen TKDN membuat laporan TKDN atau BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) dan memasukkan ke dalam draf TKDN secara daring.
- Pusat P3DN menerima laporan dan melakukan rapat panel mengenai laporan TKDN/BMP.
- Jika laporan disetujui oleh pusat P3DN, maka sertifikat TKDN diinput di Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dan dicetak serta ditandatangani secara sah oleh Pusat P3DN.
- Sertifikat diserahkan ke Lembaga Verifikasi Independen TKDN.
- Sertifikat diterima lalu diserahkan kepada perusahaan penyedia barang/jasa.
- Maka perusahaan penyedia barang/jasa sudah terdaftar online dan memiliki sertifikat TKDN.
Proses pengajuan sertifikat TKDN biasanya memakan waktu kurang kebih 3-4 bulan dari proses administrasi hingga sertifikat diterima oleh pihak perusahaan. Proses ini juga bergantung terhadap kelengkapan data perusahaan. Jika data perusahaan lengkap dan sesuai dari lembaga independen TKDN, maka proses sertifikat akan segera diproses. Sementara pengumuman sertifikat TKDN bagi perusahaan penyedia barang/jasa bisa dilihat melalui website resmi Kemenperin.
Solo Abadi Memproduksi Produk Kesehatan Dengan Sertifikat TKDN
Solo Abadi merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi alat-alat kesehatan, di mana bahan produksi, alat produksi, dan sumber daya manusia berasal dari dalam negeri. Maka untuk mendukung program pemerintah dalam pengoptimalan TKDN, Solo Abadi telah mengajukan sertifikat TKDN. Dengan mendapatkan sertifikat TKDN, Solo Abadi dapat meningkatkan pengoptimalan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada dalam negeri.
Dengan mengkantongi sertifikat TKDN, Solo Abadi mampu melakukan impor ke pasaran global guna memasarkan produk-produk kesehatan asli buatan Indonesia. Produk-produk kesehatan yang diproduksi Solo Abadi di antaranya kursi antropometri, metrisis, dan alat stunting kit.
Baca juga artikel mengenai Tertarik Membeli Produk Alkes? Perhatikan TKDN Alkes juga ya!