Permenkes tentang Rumah Sakit tipe C. Menurut Permenkes No 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi rumah sakit dibagi menjadi dua yakni Rumah sakit umum (rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit) dan Rumah sakit khusus (rumah sakit yang memberikan pelayanan utama ada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya).

Rumah sakit umum tipe A,B,C dan D pratama (RS Kelas D pratama didirikan dan diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan atau kepulauan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, mengatakan bagi rumah sakit telah dinyatakan turun kelas dan berkeinginan untuk tetap mempertahankan kelasnya yang lama atau naik kelas, Kemenkes memberikan waktu untuk memenuhi aspek-aspek yang hilang di rumah sakit tersebut.
Syarat Pemohon Kenaikan Kelas Rumah Sakit Tipe C
Kenaikan kelas RS sebetulnya mengambarkan kompetensi sebuah fasilitas layanan kesehatan, karena kompetesi rumah sakir tersebut dibentuk atas Sumber Saya Manusia, sarana prasarana dan alat. Rumah sakit bisa melakukan pengajuan naik kelas dalam kurun waktu 6 bulan apabila sudah terdapat pemenuhan SDM dan sarana prasarana.
Syarat permohonan peningkatan kelas
- Adanya surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi
- Profil dan data Rumah Sakit
- Isian instument Self Assesment peningkatan kelas,
- Sertifikat lulus akreditasi kelas sebelumnya
Dengan melengkapi beberapa syarat tersebut, Menteri kesehatan dapat membentuk Tim penilai klasifikasi Rumah Sakit. Berdasarkan hasli penilaian Tim tersebut Menteri menetapkan kelas rumah sakit dan menerbitkan sertifikat akreditasinya.
Baca Juga : Apa Saja Jenis Sistem Rujukan Medis? Simak Di Sini!
Detail tipe rumah sakit untuk memenuhi syarat fasilitasnya untuk menaikkan kelas rumah sakit
1. Rumah Sakit Kelas A
Memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik minimal 4 spesialis dasar, 5 pelayanan spesialis penunjang medik, 12 pelayanan medik spesialis lain dan 13 pelayanan medik sub spesialis. Rumah sakit memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 bed.
2. Rumah Sakit Kelas B
Rumah sakit kelas mempunyai fasilitas paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar, 4 pelayanan spesialis penunjang medik, 8 pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 prlayanan medik subspesialis dasar. Rumah sakit kelas B memiliki jumlah bed paling sedikit 200 bed.
3. Rumah Sakit Kelas C
Rumah sakit kelas mempunya fasilitas paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar serta 4 pelayanan spesialis penunjang medik. Memiliki fasilitas bed pasien paling sedikit 100 bed.
4. Rumah Sakit Kelas D
Rumah sakit umum kelas D mempunyai fasilitas yang paling terbatas, setidaknya harus ada 2 pelayanan medik spesialis dasar. Memiliki fasilitas bed pasien paling sedikit 50 bed.
Pentingnya anda mengetahui tipe-tipe rumah sakit agar anda dapat memilih dengan tepat rumah sakit mana yang sesuai dengan pemeriksaan dan fasilitas yang anda butuhkan. Namun apabila anda terdaftar sebagai peserta BPJS, pentingnya memahami jenjang pelayanan BPJS keseharan dengan adanya rujukan.
Baca Juga : Peserta BPJS Wajib Tahu Perbedaan Tipe Rumah Sakit A, B, C, D, dan E
Syarat Administratif untuk Naik Kelas di Rumah Sakit!
Peningkatan kelas rumah sakit dilakukan dengan pemenuhan jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasi rumah sakit. Peningkatan kelas rumah sakit hanya dapat dilakukan terhadap rumah sakit yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan Permenkes No 30 Tahun 2020, tentang status Akreditasi tidak disebutkan.
Selain pemenuhan jumlah tempat tidur, perlu juga pemenuhan alat kesehatan yang diperlukan sebagai fasilitas pemeriksaan kesehatan yang lain dan lakukan pembaruan fasilitas kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada masyarakat.
Antropometri Kit merupakan salah satu alat yang wajib ada sebagai syarat utama akreditasi rumah sakit sebagai pelayanan. Merupakan alat penunjang yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan diagnosis.

Baca Juga : Apa Saja Bentuk Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama? Ini Jawabannya!
Produk Antropmetri Kit dari PT Solo Abadi Indonsia
Produk antropometri dari PT Solo Abadi Indonesia merupakan perusahaan terbesar No 1 di Indonesia yang telah direkomendasikan oleh Kemenkes dan telah dipercaya bersertifikasi Tingkat Kualitas Dalam Negeri (TKDN). Perusahaan kami mendukung penuh tentang kesehatan masyarakat dan menekan angka stunting anak di Indonesia.
Apabila anda tertarik dengan produk tersebut, Hubungi kami melalui WhatsApp untuk dapatkan harga terbaiknya dari kami. Selain itu anda juga bisa dapatkan melalui E-Katalog layanan pemerintah.