Permenkes PONEK Terbaru, Rumah Sakit Wajib Tahu!

Informasi tentang Permenkes PONEK Terbaru dapat dijadikan acuan kader Posyandu dan petugas dalam melaksanakan program PONEK

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif kepanjangan dari PONEK di Rumah Sakit. Layanan PONEK merupaka pelayanan obstetri neonatal esensial/emergency komprehensif. PONEK adalah layanan yang disediakan untuk menangani pasien ibu hamil yang akan melangsungkan persalinan dengan status gawat darurat.

Rumah sakit yang menyelengarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal diselenggarakan 24jam dalam pelayanan, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. PONEK merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Permenkes PONEK Terbaru

Upaya pelayanan PONEK secara khusus ditujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target program nasional dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Lebih lengkapnya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan ibu dan pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.

Permenkes PONEK Terbaru

Dalam pelaksanaannya, PONEK mengacu pada Permenkes PONEK terbaru, tepatnya dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (KMK) NO. 1051 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) 24 JAM DI RUMAH SAKIT. Pelaksanaan PONEK lebih lanjut juga disinggung dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (KMK) REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1340/2023 TENTANG RUMAH SAKIT JEJARING PENGAMPUAN PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK.

Pelayanan PONEK

Tujuan utama layanan ini adalah mampu menyelamatkan ibu dan anak baru lahir melalui program rujukan berencana dalam satu wilayah kabupaten. 10 langkah menuju perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna :

  1. Terdapat kebijakan tertulis tentang menyuui manajemen yang mendukung pelyanan kesehatan ibu dan bayi termasuk pemberian ASI Ekslusif dan Perawatan metode kangguru(PMK) untuk Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR)
  2. Menyelenggarakan pelayanan antenatal termasuk konseling kesehatan maternal dan neonatal
  3. Menyelenggarakan peesalinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir dengan inisiasi menyusu dini dan kontak kulit ibu bayi.
  4. Menyelenggarakan pelayanan obstetrik dan neonatal emergensi komprehensif (PONEK)
  5. Menyelenggarakan pelayaan adekuat untuk nifas, rawat gabung termasuk membant ibu menyusui yang benar, dan pelayanan neonatus sakit
  6. Menyelenggarakan pelayanna rujukan dua arah dan tumbuh kembang.
  7. Menyelenggarakan pelayana imunisasi bayi dan tumbuh kembang
  8. Menyelenggarakan pelayanan keluarga berencana termasuk pencegahan dan penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta kesehatan reproduksi lainnya.
  9. Menyelnggarakan audit maternal dan perinatal rumah sakit secara periodik dan tindak lanjut
  10. Pemberdayaan kelompok pedukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian ekslusif dan PMK.

Deskripsi secara singkat tentang pelayanan PONEK 24 JAM

  1. Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan definitif
  2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan
  3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparotomi dan sektio saesaria
  4. Perawatan intensif ibu dan bayi
  5. pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi.
Baca Juga : Pemriksaan KIA dan KB di Puskesmas

Syarat minimal pelayanan yang harus disediakan oleh RS PONEK adalah :

  1. Mampi memberikan Pelayanan Kesehatan Maternak Fisiologi dan Risiko Tinggi pada masa antenatal, intranatal dan post natal
  2. Mampu memberikan Pelayanan Neonatal Fisiologis dan Risiko Tinggi pada level IIB (Asuhan Neonatal dengan ketergantungan Tinggi)
    RS kelas A seharusnya mampu memberikan Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko tinggi dan Neonatal Risiko tinggi pada level IIIA, sehingga dapat disebut juga RS MAMPU PONEK PLUS. Untuk RS Tipe D, C, B dan A yang belum mencapai standar minimal kriteria RS PONEK berdasarkan Standar Kinerja Klinis, maka RS tersebut menyandang kriteria RS PONEK berdasarkan standar kinerja klinis, maka RS tersebut menyandang kriteria RS BELUM MAMPU PONEK yang memerlukan perhatian khusus dan bimbingan serta didorong untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya sehingga mampu memperoleh kriteria RS MAMPU PONEK.

Syarat Umum Pelayanan Rumah sakit PONEK yang diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut :

  1. Pelayanan darah
    Meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  2. Perawatan intensif
    Dalam unit ini dilakukan pemantauan cairan, pengawasan gawat napas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  3. Pencitraan
    Termasuk di dalam radiologi dan USG ibu dan bayi
  4. Laboratorium
    Minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan utin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Rumah sakit melaksanakan PRogram PONEK sesuai dengan Pedoman PONEK yang berlaku pada standar akreditasi Prognas (Program Nasional) dengan langkah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu
  2. Mengembangkan kebijakan dan standar pelayanan ibu dan bayi
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi
  4. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelyanan obstetric dan neonates termasuk pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam)
  5. Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan ASI Ekslusif sert perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR
  6. Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB( Rumah Sakit Sayang Ibu & Bayi) 10 langkah menyusui peningkatan kesehatan ibu
  8. Melakukan pemantauan dan analisis yang meliputi :
    a. Angka Keterlambatan operasi section caesaria
    b. Angka kematian Ibu dan anak
    c. Kejadian tidak dilakukan inisiasi menyususi dini (IMD) pada bayi baru lahir.

Tujuan utama Pelayanan PONEK adalah mampu menyelamatkan ibu dan anak baru lahir melalui program rujukan berencana dalam satu wilayag kabupaten kotamadya atau provinsi.

Jual SET KIA dan KB

Pelayanan PONEK memerlukan kelengapan set pemeriksaan KIA dan KB yang mewadahi dan lengkap untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak. Tersedia Kelengkapan Peralatan KIA dan KB dari PT Solo Abadi Indonesia :

  • Examination lamp
  • Baby Basket
  • Examination table
  • Digital Bbay weight scale
  • Gynecological table
  • Mayo Table
  • Infus Stand
  • Stethoscope
  • Doppler
Permenkes PONEK Terbaru

PT Solo Abadi Indonesia secara penuh mendukung kebijakan pemerintah untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak serta stunting di indonesia. Kami menyediakan Perlengkapan KIA dan KB set dengan kualitas dalam negeri yang tidak perlu diragukan lagi.

Hubungi kami melalui WhatsApp, dan ada juga dapat membelinya secara langsung melalui E-catalog untuk melengkapi instrumen palayanan kesehatan klinik, rumah sakit, atau puskesmas.

Facebook Comments
Bagikan!
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Hallo, Ada yang bisa saya bantu?