Ketika masa pandemi Covid-19 ini, kebutuhan terhadap alat kesehatan semakin meningkat. Kondisi kemudian mempengaruhi aktivitas impor produk negara tetangga maupun negara asing untuk memenuhi kebutuhan kesehatan yang kian naik demi kelangsungan hajat orang banyak. Padahal produsen alat kesehatan di Indonesia sendiri mampu mengembangkan produk-produknya tanpa harus impor dari luar.
Untuk mengurangi ketergantungan impor yang meningkat, pemerintah bersama dengan Kementerian Perindustrian mengeluarkan peraturan tentang kewajiban membeli produk dalam negeri (PDN). Peraturan ini telah ditetapkan pada pasal 66 Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.
Produk dalam negeri merupakan barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinventasi atau berproduksi di Indonesia menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, serta prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. Dalam penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mendorong produsen alat kesehatan dalam program TKDN. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Program TKDN ini telah tertuang dalam pasal 61 PP 29/2018 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 40%. Penggunaan produk dalam negeri yang sudah memiliki TKDN minimal 40% artinya wajib dibeli dan digunakan dalam pengadaan barang/jasa di pemerintahan, sehingga aktivitas impor dilarang.
Produk dalam negeri yang sudah mencapai TKDN wajib mendapatkan sertifikasi sebagai bukti bahwa produk tersebut merupakan produk lokal. Sertifikasi TKDN tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian bagi produsen alat kesehatan lokal. Pada tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan sertifikasi TKDN untuk produk kesehatan mencapai 9.000 produk. Hal ini dikarenakan produk alat kesehatan menjadi prioritas di masa pandemi.
Mengapa Harus Bersertifikasi TKDN?
Kemenperin mengeluarkan peraturan tentang sertifikasi TKDN pada produk dalam negeri bertujuan untuk mendorong semua produk yang dihasilkan dan diproduksi dalam negeri dapat menyertakan proyek pengadaan barang/jasa. Lebih rinci sertifikasi TKDN memiliki tujuan lain di antaranya:
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
- Meningkatkan kesempatan kerja
- Meningkatkan utilisasi nasional dan meningkatkan efisiensi industri sehingga dapat bersaing di pasar dunia
- Menghemat devisa negara
- Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah
Maka dari itu produk alat kesehatan dalam negeri yang sudah memiliki sertifikasi TKDN wajib dibeli dan digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan begitu peningkatan produsen alat kesehatan di Indonesia bisa mandiri tanpa harus impor. Produsen alat kesehatan di Indonesia juga diperbolehkan untuk melakukan aktivitas ekspor guna menambah devisa negara.
Produk Alkes Bersertifikasi TKDN dari Solo Abadi
PT Solo Abadi Indonesia merupakan salah satu produsen alat kesehatan di Indonesia yang bergerak memproduksi alat ukur seperti stadiometer portable, infantometer board, dan infantometer portable. Produk-produk tersebut saat ini telah memiliki sertifikasi TKDN dan lolos uji kalibrasi. Stadiometer portable dari Solo Abadi sendiri memiliki skor TKDN paling tinggi yaitu 69,27%.
Dengan demikian, produk-produk dari Solo Abadi telah memenuhi standar dan kriteria untuk digunakan dalam fasilitas kesehatan, baik di puskesamas maupun pengadaan barang dalam pemerintahan.
Bagi Anda yang tertarik untuk melihat lebih lanjut mengenai produk-produk dari Solo Abadi, langsung saja hubungi kami melalui WhatsApp. Apabila Anda tertarik untuk membeli langsung saja mengisi ASK FOR PRICE melalui tautan yang tersedia. Ikuti kami di Instagram, Facebook, maupun YouTube Solo Abadi untuk memperoleh informasi terbaru dari kami.
Baca artikel selanjutnya tentang Adanya TKDN Mampu Mendorong Produksi Alat Kesehatan.