Lengkap! Ini Cara Urus Izin Bisnis Rokok Rumahan!

Informasi tentang cara urus izin bisnis rokok rumahan penting diketahui oleh calon produsen rokok yang bingung memulai bisnis rokok dari mana.

Memulai bisnis rokok rumahan bisa menjadi peluang usaha yang menguntungkan, terutama jika Anda memiliki strategi pemasaran yang baik dan produk berkualitas. Namun, salah satu hal yang harus dipastikan sebelum memulai adalah memiliki izin usaha yang sah.

Artikel ini akan mengulas tentang panduan lengkap cara mengurus izin bisnis rokok rumahan, mulai dari syarat dokumen hingga alur pengajuannya.

Syarat Dokumen untuk Izin Bisnis Rokok Rumahan

Sebelum mengajukan izin, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP Pemilik Usaha
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas pemilik bisnis.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    NPWP pribadi atau perusahaan sebagai bukti wajib pajak.
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
    Surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    Diperlukan untuk legalitas usaha.
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    Dokumen ini menunjukkan bahwa bisnis Anda telah terdaftar secara resmi.
  6. Izin Khusus dari Bea Cukai
    Karena bisnis rokok melibatkan barang kena cukai, Anda harus mengurus izin khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Dokumen Teknis Produksi
    Rincian mengenai proses produksi, bahan baku, dan kapasitas produksi yang direncanakan.
Izin Bisnis Rokok Rumahan

Alur Pengajuan Izin Bisnis Rokok Rumahan

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat melanjutkan prosedur pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus izin:

  1. Registrasi Awal
    Daftarkan bisnis Anda melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. Buat akun dan masukkan data usaha.
  2. Pengajuan Izin Lokasi dan Lingkungan
    Ajukan izin lokasi dan analisis dampak lingkungan jika diperlukan. Hal ini memastikan usaha Anda tidak melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.
  3. Permohonan Izin Khusus ke Bea Cukai
    Ajukan permohonan izin barang kena cukai melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Siapkan dokumen pendukung seperti rencana produksi dan pengemasan.
  4. Pemeriksaan dan Verifikasi
    Petugas terkait akan memeriksa dan memverifikasi dokumen serta lokasi usaha Anda. Pastikan semua sesuai dengan ketentuan.
  5. Penerbitan Izin Usaha
    Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima izin usaha resmi. Pastikan untuk menyimpan salinan dokumen sebagai bukti legalitas.

Untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan lancar, Anda dapat menerapkan beberapa tips mengurus surat izin bisnis rokok rumahan berikut:

  • Pelajari Regulasi: Pahami aturan terkait bisnis rokok, termasuk Undang-Undang Cukai dan peraturan daerah.
  • Siapkan Dokumen dengan Teliti: Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sesuai.
  • Gunakan Jasa Konsultan (Opsional): Jika merasa kesulitan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan izin usaha.
  • Patuhi Ketentuan Pajak: Pastikan Anda memahami kewajiban pajak terkait bisnis barang kena cukai.
Izin Bisnis Rokok Rumahan

Mengurus izin bisnis rokok rumahan memang membutuhkan persiapan dan ketelitian, tetapi langkah ini penting untuk memastikan usaha Anda berjalan sesuai dengan hukum.

Baca Juga: Panduan Cara Membuat Rokok SKT (Sigaret Rokok Tangan)

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menjalankan bisnis secara legal dan lebih percaya diri menghadapi pasar. Jangan lupa, usaha yang legal adalah kunci untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.

Tambahan Syarat Dokumen Perizinan Bisnis Rokok

Melansir dari laman resmi Kementerian Perindustrian, berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi berdasarkan kepentingan tertentu:

A. Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Nama Perusahaan:

  1. Surat Permohonan
  2. Copy IUI dan menunjukkan asli
  3. Copy NPPBKC
  4. Copy Akte Kepemilikan Perusahaan
  5. Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
  6. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
  7. NPWP

B. Dokumen persyaratan untuk keperluan Pindah Lokasi Pabrik:

  1. Surat Permohonan
  2. Copy IUI dan menunjukkan asli
  3. Copy NPPBKC
  4. Copy Akte Kepemilikan Perusahaan
  5. Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
  6. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
  7. Persetujuan tertulis dari Dinas Kab/Kota di lokasi lama dan baru
  8. Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
  9. NPWP

C. Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Status Kepemilikan:

  1. Surat Permohonan
  2. Copy IUI dan menunjukkan asli
  3. Copy NPPBKC
  4. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
  5. Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
  6. Copy Akte Kepemilikan Perusahaan yang baru
  7. NPWP

D. Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Kapasitas Produksi:

  1. Surat Permohonan
  2. Copy IUI dan menunjukkan asli
  3. Copy NPPBKC
  4. Copy Akte Kepemilikan Perusahaan
  5. Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
  6. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
  7. Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
  8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kab/Kota setempat
  9. NPWP

E. Dokumen persyaratan untuk keperluan Penggabungan Peleburan Ambil Alih:

  1. Surat Permohonan
  2. Copy IUI dan menunjukkan asli
  3. Copy NPPBKC
  4. Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
  5. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
  6. Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
  7. Copy Akte Kepemilikan Perusahaan yang baru
  8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kab/Kota setempat
  9. NPWP

F. Dokumen persyaratan untuk keperluan Permohonan IUI Baru:

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Akte pendirian perusahaan
  4. Bukti kepemilikan tanah disertai dengan peta lokasi pabrik
  5. Surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Industri Rokok berskala besar
  6. Rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang

Hubungi Kami dan Dapatkan LIGHT SKT PACKAGE, Seperangkat Alat Pembuatan Rokok SKT

Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis pembuatan rokok kretek secara manual, paket LIGHT SKT PACKAGE dari PT Solo Abadi Indonesia dapat menjadi solusi yang tepat sebagai langkah awal untuk perusahaan Anda. Semua peralatan dan bahan yang telah dibahas dalam artikel ini tersedia dalam satu paket. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang dan mulailah bisnis Anda!

Dapatkan perangkat produksi rokok SKT dari Solo Abadi dengan harga terbaik melalui form ask for price yang tersedia. Pembelian untuk instansi bisa langsung dilakukan melalui e-katalog. Anda juga bisa langsung terhubung dengan admin melalui WhatsApp, karena kami siap menghubungi Anda segera.

Facebook Comments
Bagikan!
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Hallo, Ada yang bisa saya bantu?