Alat Pelindung Diri atau yang disingkat APD merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan. APD yang umum diketahui mungkin hanya terbatas sarung tangan, rompi, dan juga masker saja. Padahal masih ada lebih banyak jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang penting untuk diketahui dan diterapkan.
Artikel ini akan menampilkan informasi terkait jenis APD berdasarkan fungsi dan kegunaannya yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam menyusun protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi mencegah kecelakaan kerja.
Adapun seperti namanya, APD berfungsi sebagai upaya perlindungan diri pekerja dari kemungkinan bahaya yang mengancam. Pasalnya, tak dapat dipungkiri bahwa setiap pekerjaan memiliki risikonya masing-masing, tidak jarang yang dapat berujung maut. Tentunya baik perusahaan maupun pekerja tak menginginkan bahaya terjadi, karenanya diperlukan penerapan APD yang termasuk ke dalam payung K3.
Lantas seperti apa penerapan K3 di perusahaan? Adakah protokol atau hukum mengikat yang mengatur tentang ini?
Penerapan K3 di Perusahaan
Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja “K3”. Sebagaimana disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh perusahaan baik penyedia barang maupun jasa yang beroperasi di dalam maupun luar ruangan, wajib mengikuti aturan K3 untuk melindungi dan menunjang produktivitas pekerja. Tidak dipungkiri, keselamatan dan kesejahteraan pekerja selaku agen yang menggerakkan perusahaan akan memengaruhi kualitas operasional.
Adapun dalam mencapai tujuan dari K3, terdapat empat sub disiplin ilmu yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk menunjang produktivitas perusahaan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Occupational Health (Kesehatan Kerja)
- Industrial Hygiene (Kebersihan Kerja)
- Safety (Keselamatan)
- Ergonomic (Ergonomi)
Sub disiplin tersebut wajib dipenuhi dan diperhatikan penerapannya oleh setiap perusahaan di dunia.
Jenis Alat Pelindung Diri dan Fungsinya
Jika kita bicara tentang keselamatan dan keamanan pekerja saat menjalankan tugasnya, tentu banyak aspek yang harus diperhatikan. Aspek inilah yang perlu dilindungi menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), tentunya penting untuk menyesuaikannya sesuai fungsi dan jenis pekerjaan.
Berikut adalah beberapa jenis Alat Pelindung Diri yang diklasifikasikan berdasarkan fungsi perlindungannya:
- Alat pelindung kulit: sarung tangan, baju kerja dan apron.
- Alat pelindung mata: kaca mata keselamatan, goggles, pelindung muka, dan lainnya.
- Alat pelindung telinga: plug dan ear muffs.
- Alat pelindung pernafasan: respirator penyaring/ penjernih udara (air-purifying respirator), respirator pensuplai udara (air-supplying respirator), self-contained breathing apparatus (SCBA).
- Alat pelindung lainnya: sepatu keselamatan, dan lain-lain.
Rekomendasi Portable Antropometri Terakurat untuk Kebutuhan Balai K3
Metrisis – Portabel Antropometri produksi Solo Abadi Indonesia adalah alat ukur antropometri turunan dari kursi antropometri yang dikemas dalam bentuk portabel, bertujuan agar alat ukur dapat dipindah maupun dibawa kemana saja dengan mudah.
Baca Juga: Kemnaker Bagikan Alat Ukur Antropometri Solo Abadi ke 18 Balai K3 Seluruh Indonesia
Selayaknya sebuah inovasi, antropometri portabel dapat digunakan untuk mengukur hingga lebih dari 100 dimensi tubuh manusia. Alat ini dapat bantu menunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan melalui kajian ergonomi dan antropometri.
Berikut detail dari produk Antropometri Portable Kit:
Baca Juga : Harga Terbaik, Temukan Alat Penelitian Ergonomis Berkualitas Di Sini!
Kontak Kami Untuk Mendapatkan Produk Antropometri
Dapatkan dan pesan alat ukur antropometri dengan harga terbaik dari Solo Abadi dengan mengisi ask for price yang tersedia. Anda juga dapat terhubung secara langsung melalui WhatsApp, kami siap untuk menghubungi anda segera.