Download Juknis BOK Puskesmas 2024, Lengkap Disini!

Juknis BOK Puskesmas 2024 adalah panduan teknik penyelenggaraan dan pelaporan BOK atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas 2024. Juknis BOK Puskesmas 2024 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2024 memberikan panduan teknis untuk pengelolaan dana ini.

Beberapa poin penting dalam Juknis BOK Puskesmas 2024 adalah Alokasi Dana, penggunaan Dana, Pengawasan dan Pelaporan hingga Keterkaitan dengan DAK Non Fisik. Untuk lengkapnya, simak info dibawah ini!

Mengenal BOK Puskesmas 2024

BOK PUSKESMAS 2024

Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat Dana BOK adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.

Tujuannya, BOK Puskesmas 2024 digunakan sebagai Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). UKM adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk kelompok dan masyarakat serta lingkungannya dengan mengutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Kasus yang paling menjadi perhatian BOK Puskesmas 2024 adalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Beberapa Poin Penting dari BOK Puskesmas 2024

1. Distribusi Dana

  • Dasar Alokasi: Dana BOK didistribusikan berdasarkan beberapa faktor seperti jumlah penduduk, keberhasilan program kesehatan di daerah, dan kondisi geografis yang mempengaruhi akses layanan kesehatan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap daerah menerima dana yang sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Puskesmas​

2. Penggunaan Dana

  • Fokus Penggunaan: Dana ini difokuskan untuk mendanai kegiatan yang bersifat promotif dan preventif, termasuk kampanye kesehatan, pemeriksaan kesehatan awal, dan imunisasi. Selain itu, dana juga mendukung program nasional seperti penurunan angka stunting dan peningkatan gizi masyarakat​(

3. Pelaporan dan Pengawasan

  • Kewajiban Pelaporan: Puskesmas diwajibkan untuk membuat laporan rutin mengenai penggunaan dana BOK. Laporan ini harus mencakup detail aktivitas yang dilakukan serta anggaran yang telah dibelanjakan.
  • Proses Pengawasan: Pengawasan ketat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat guna dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk menilai hasil program yang didanai

4. Hubungan dengan DAK Nonfisik

  • Integrasi dengan DAK Nonfisik: BOK merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang disalurkan oleh Kemenkes dengan bantuan Kementerian Keuangan. Penggunaan dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2024, yang memberikan pandu

Ruang Lingkung Dana BOK Puskesmas 2024

Ruang Lingkup Dana BOK mencakup Dana BOK Dinas dan Puskesmas yang mencakup Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota harus digunakan untuk :

  1. Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat
  2. Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit
  3. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat
  4. Penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder
  5. Dukungan akreditasi rumah sakit tipe D pratama
  6. Dukungan mutu dan akreditasi FKTP
  7. Kefarmasian dan bahan medis habis pakai
  8. Pelayanan kesehatan bergerak
  9. Penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas
  10. Peningkatan kapasitas laboratorium kesehatan daerah menuju standar biosafety level dua; k. kalibrasi alat kesehatan
  11. Pelatihan/peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas; dan m. peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.

Sedangkan, Dana BOK Puskesmas digunakan untuk :

  1. Pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal
  2. Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat
  3. Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit
  4. Insentif UKM
  5. Penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas
  6. Manajemen Puskesmas.

Antropometri KIT sebagai Syarat Puskesmas Pendampingan BOK Puskesmas 2024

Antropometri KIT adalah serangkaian alat ukur yang bertujuan untuk mendeteksi stunting atau kasus kekurangan gizi melalui beberapa pengukuran. Pengukuran yang dimaksud adalah Pengukuran Berat Badan, Tinggi Badan, Lingkar Lengan Atas dan Kepala.

Memiliki Antropometri KIT yang sesuai standar dan setidaknya 60% sarana prasarana berupa KIA dan KB KIT. Hal ini tertuang pada JUKNIS BOK Puskesma 2024.

BOK PUSKESMAS 2024
BOK PUSKESMAS 2024

PT. SOLO ABADI INDONESIA secara penuh mendukung kebijakan pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia. Kami menyediakan berbagai Antropometri Kit dan SET KIA dan KB dengan kualitas dalam negeri yang tidak perlu diragukan lagi.

Hubungi admin kami melalui WhatsApp. Ikuti update di website Solo Abadi, www.soloabadi.com untuk info mengenai Stunting.

Mari bersama-sama wujudkan #IndonesiaBebasStunting2024 dengan #SatuDesaSatuAntropometri

Facebook Comments
Bagikan!
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Hallo, Ada yang bisa saya bantu?