Cek denda BPJS Kelas 1, 2 dan 3 bagi pengguna BPJS kesehatan dapat Anda pelajari melalui artikel berikut ini. BPJS kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib bagi masyarakat Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran atau tarikan kepada pemerintah setiap bulannya. Apabila mengalami keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda yang berlaku untuk kelas 1, 2, dan 3. Lantas bagaimana cara cek denda BPJS kelas 1, 2, dan 3 melalui aplikasi JKN Mobile dan WA Chika? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Baca Juga: Inilah Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Gratis dan Online
Ketahui Dahulu Denda BPJS Kelas 1, 2, dan 3
Denda BPJS diberikan kepada peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran bulanan sebelum tanggal 10 tiap bulan. Namun, ada beberapa jenis denda BPJS yang perlu diketahui untuk denda bpjs kelas 1, 2, dan 3:
1. Denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan bagi peseta yang terlambat membayar.
Peserta yang dikenakan denda jenis akibat beberapa hal sebagai berikut:
- Peserta terlambat membayar iuran BPJS kesehatan dalam jangka waktu satu minggu dari tanggal yang ditetapkan, maka tidak akan dikenakan denda. Namun perlu membayar iuran yang belum dibayarkan agar status kepesertaan menjadi aktif kembali.
- Apabila peserta tidak membayar iuran selama enam bulan berturut-turut maka status keikutsertaan akan dihentikan dan harus melakukan registrasi ulang dengan membayar tunggakan iuran beserta denda yang berlaku.
2. Denda akibat menggunakan layanan BPJS kesehatan dengan status kepesertaan tidak aktif.
Kedua denda bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif layanan BPJS dikenakan ketentuan sebagai berikut:
- Denda ini dikenakan bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan membutuhkan layanan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
- Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
- Jumlah bulan tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi adalah Rp 30.000.000.
Cek Denda BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Melalui Aplikasi
Apabila Anda sebagai peserta BPJS dan mengalami keterlambatan pembayaran serta diharuskan membayar denda, Anda dapat melihat dan mengakses melalui aplikasi JKN Mobile dan WA Chika.
1. Cek Denda BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Melalui JKN Mobile

JKN Mobile merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai aplikasi resmi terkait kepesertaan, termasuk cek denda. Berikut tutorial cek denda BPJS melalui aplikasi JKN Mobile:
- Pertama, unduh dan instal aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Stor dan APP Store.
- Kemudian, lakukan regitrasi apabila belum memiliki akun ataupun login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu BPJS serta kata sandi.
- Selanjutnya pilih menu “Tagihan” untuk melihat detail pembayaran.
- Cek informasi denda peserta untuk melihat jumlah iuran yang harus dibayarkan.
2. Cek Denda BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Dengan WA Chika

Selanjutnya cek denda BPJS bisa juga menggunakan WA Chika yaitu layanan chatbot BPJS Kesehatan yang tersedia melalui WhatsApp untuk memberikan informasi secara cepat dan mudah. Berikut tutorial menggunakan WA Chika untuk cek denda:
- Simpan nomor WA Chika pad WhatsApp di kontak 0811-8750-400.
- Kemudian mulai chat dengan Chika dengan mengirimkan pesan “Cek Tagihan”.
- Masukkan data kepesertaan seperti NIK atau nomor kartu BPJS.
- Terakhir cek denda tagihan BPJS.
Lengkapi Fasilitas Kesehatan Dengan Antropometri Kit

Lengkapi fasilitas kesehatan dengan antropometri kit. Antropometri kit merupakan pengukuran tubuh meliputi pengukuran tinggi badan, panjang badan bayi, berat badan bayi, hingga pengukuran lingkar lengan atas dan kepala. Satu set antropometri kit berisi:
- Stadiometer/Pengukur Tinggi Badan
- Infantometer Board/Pengukur Panjang Badan
- Digital Weight Scale/Timbangan Dewasa Digital
- Digital Baby Weight Scale/Timbangan Bayi Digital
- LILA/Alat Ukur Lingkar Lengan Atas dan Kepala
- Tas Antropometri Kit
Apabila Anda tertarik, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp Admin. Anda juga dapat mengisi ASK FOR PRICE untuk mendapatkan penawaran harga terbaik dari kami. Produk kami juga sudah tersedia di E-Catalog pemerintah apabila pembelian untuk pengadaan. Konsultasikan bersama kami dna dapatkan harga terbaik dari kami.