Artikel ini memuat informasi mengenai aturan iuran dan denda telat bayar BPJS tahun 2025. Pastikan kamu tidak melewatkan informasi ini ya!
Memasuki 2025, BPJS Kesehatan memperbarui aturan iuran dan denda bagi peserta. Jika pembayaran mengalami keterlambatan tidak hanya berpotensi mendapat denda namun juga menghambat layanan medis yang kita terima.
Lalu bagaimana teknis aturan iuran dan denda BPJS Kesehatan di tahun 2025 ini? Simak penjelasannya berikut ini ;
Berapa Besaran Iuran dan Denda Telat Bayar BPJS Tahun 2025?

Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 yang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU terbagi menjadi dua yaitu pekerja yang terikat dengan pemerintah seperti PNS, TNI, Polri, Pejabat dll dan pekerja swasta seperti BUMD dan karyawan swasta.
Untuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri memiliki kewajiban iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Sementara pada karyawan BUMD, dan Swasta memiliki kewajiban iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan Bukan Pekerja (BP)
Berikutnya adalah pekerja bukan penerima upah atau mandiri dan bukan pekerja akan mendapatkan biaya iuran BPJS Kesehatan dengan rincian sebagai berikut ;
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta hanya membayar Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Berikutnya adalah penerima bantuan iuran. Khusus untuk PBI biaya per bulannya adalah Rp42.000 yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Simak Ketentuan Denda Telat Bayar BPJS 2025
Berikut ini ketentuan denda jika telat membayar BPJS 2025 ;
1. Status Kepesertaan Nonaktif
Jika mengalami tunggakan iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan untuk sementara waktu. Selama status nonaktif, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Denda Pelayanan Rawat Inap
Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memerlukan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
3. Denda bagi Peserta Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta PPU, denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Penting untuk dicatat bahwa per 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Meskipun sistem kelas berubah, aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran tetap berlaku sesuai ketentuan yang telah disebutkan.
Cari Tahu Pentingnya Medical Check Up Rutin untuk Peserta BPJS

Melakukan pemeriksaan kesehatan rutin sangat penting untuk mendeteksi penyakit sejak dini. Dengan pemeriksaan berkala, seperti pengukuran tekanan darah, kadar gula darah, serta pemantauan status gizi kita dapat mengenal kesehatan fisik kita.
Sebaliknya, jika kita lalai dan tidak rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dapat berakit fatal seperti tidak dapat mendeteksi penyakit dan tidak mengetahui seberapa parah kondisi kita. Hal ini akan membuat proses penyembuhan akan sulit karena kondisi fisik yang sudah menurun serta membutuhkan biaya yang mahal. Oleh karenanya, dengan rutin memeriksakan kesehatan, peserta tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mendukung sistem layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.
Pemeriksaan Antropometri Solusi untuk Pemantauan Kesehatan
Pemeriksaan antropometri dapat dilakukan dengan Antropometri Kita. Antropometri Kit adalah seperangkat alat ukur yang digunakan untuk mengetahui pertumbuhan seseorang berdasarkan tinggi badan, berat badan, lingkar kepala, serta lingkar lengan atas.
Alat ini sangat penting dalam pemantauan kesehatan, terutama bagi tenaga medis, puskesmas, dan institusi kesehatan yang menangani anak-anak dan ibu hamil. Antropometri Kit juga mendukung program BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Ini Dia Alat Ukur Antropometri Kit Rekomendasi Kemenkes

Antropometri Kit dari PT Solo Abadi Indonesia merupakan alat ukur rekomendasi dari KEMENKES RI. Berikut rekomendasi peralatan Antropometri Kit rekomendasi Kemenkes adalah Antropometri Kit dari PT Solo Abadi Indonesia. Dalam satu set Antropometri Kit PT Solo Abadi Indonesia sudah lengkap dengan ;
- Stadiometer (alat ukur tinggi badan)
- Infantometer Board (alat ukur panjang badan bayi)
- LILA (lingkar lengan atas dan kepala)
- Digital Weight Scale (timbangan dewasa digital)
- Digital Baby Weight Scale (timbangan bayi digital)
- Tas penyimpanan Antropometri Kit
Dapatkan satu set Antropometri Kit PT Solo Abadi Indonesia dengan WhatsApp Admin di 085100888111.
Antropometri Kita PT Solo Abadi Indonesia juga sudah tersedia di E-Catalog Pemerintah Indonesia. Beli sekarang dan dapatkan penawaran terbaik!