Penandaan produk obat (termasuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik) memegang peranan penting dalm melindungi konsumen. Label yang jelas, benar, dan tidak menyesatkan memabantu masyarakat memahami keamanan, kegunaan, dosis, kontraindikasis, dan informasi penting lainnya. Untuk menjadi standar tersebut, Regulasi PerBPOM secara berkala memperbaharui penandaan agar sesuai perkembangan ilmu, teknologi, dan praktik industri.
Regulasi Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (PerBPOM) terbaru yang mengatur penandaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan adalah Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2024 dan mulai berlaku efektif pada 7 Juni 2024.
Regulasi PerBPOM Penandaan Obat Terbaru
Regulasi PerBPOM No. 10 Tahun 2024 dirancang untuk mengatur pencantuman keterangan dan/atau informasi pada penandaan produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Tujuan utamanya adalah untuk:
- Melindungi masyarakat dari penggunaan yang salah dan tidak rasional.
- Menjamin informasi yang tercantum pada produk adalah akurat dan tidak menyesatkan
- Memastikan produk memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku.
Ketentuan Utama dalam Regulasi PerBPOM
Beberapa point penting yang diatur dalam Regulasi PerBPOM No. 10 Tahun 2024:
- Informasi Wajib
Label harus mencantumkan nama produk, alamat produsen, komposisi, dosis, cara pemakaian, kontradikasi, efek samping, interaksi, peringatan, dan tanggal kadaluwarsa. - Keterangan Tambahan
Bila produk mengandung bahan tertenetu (misalnya bahan hewani), kandungan alkohol, atau bersinggungan dengan bahan babi, label harus mencantumkan informasi khusus yang jelas. - Larangan Informasi Menyesatkan
Tidak boleh mencantumkan klaim kesehatan yang belum terbukti, informasi yang berlebihan atau yang bisa menimbulkan persepsi seolah-olah produk adalah obat jika tidak demikian. - Peralihan / Penyesuaian
Produk yang sudah memiliki izin edar sebelum regulasi ini harus menyesuaikan label dan jangka waktu 24 bulan sejak peraturan diundangkan - Sanksi Administratif
Pelanggaran dapat dikenai tindakan seperti:
– Peringatan tertulis
– Penarikan produk dari peredaran
– Pencaburan izin edar
– Pemusnahan produk
– Pengumuman ke publik atas produk yang melanggar regulasi
Peraturan ini mulai berlaku ketika diundangkan, yaitu 3 Juni 2024
Mesin Penunjang Produksi: Light Feeder dari PT Solo Abadi Indonesia
Dalam mendukung industri farmasi dan kesehatan dengan mematuhi regulasi baru ini, efisiensi proses produksi juga menjadi salah satu kunci kelancaran dalam menerapkan penarturan tersebut. Salah satu solusi modern yang bisa membantu adalah produk inovatif Light Feeder dari PT Solo Abadi Indonesia.
Apa itu Light Feeder?
Mesin Feeder adalah merin otomatis yang digunakan untuk mengatur, menyalurkan, dan memasok bahan ke tahap proses berikutnya di lini produksi. Mesin Feeder dari PT Solo Abadi Indonesia ini dapat di custom sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan sangat mendukung proses produksi Good Manufacturing Practice (GMP) .

Keunggulan Light Feeder:
- Desain Ergonomis – nyaman digunakan dalam waktu lama
- Presisi Tinggi – membantu menjaga akurasi takaran bahan aktif obat
- Material Food-grade – aman dan mudah steril
- Mendukung efisiensi kerja di laboratorium maupun lini produksi
Hubungi kami melalui WhatsApp untuk konsultasi dan pemesanan produk Light Feeder yang siap mendukung efisiensi dan kepatuhan regulasi industri Anda. Klik Link dibawah ini!

Regulasi PerBPOM Lain yang Masih Berlaku
- Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 – mengatur penandaan dan promosi kosmetik.
- Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 – tentang regristasi obat kuasi.
- Ketentuan Pencantuman Asal Bahan dan Alkohol – untuk semua produk obat dan suplemen.
Ketiga aturan ini saling melengkapi dan membentuk kerangka hukum yang lebih kuat terhadap tansparasi informasi obat di Indonesia.
Regulasi BPOM terbaru ini menjadi langkah besar untuk meningkatkan kepercayaan masyarkat terhadap produk obat dan suplemen yang beredar Dengan penerapan label yang sesuai dan dukungan alat produksi seperti Light Feeder dari PT Solo Abadi Indonesia, industri farmasi diharapkan dapat semakin efisien, akurat, dan patuh terhadap standar nasional.