Ini Dia Tugas dan Fungsi Klinik Menurut Kemenkes

Tugas dan fungsi klinik menurut Kemenkes diatur dalam Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 09 Tahun 2014 beserta dengan ketentuan-ketentuan lain terkait sarana prasarana serta pelayanan yang akan diberikan. Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan standar pelayanan, tetapi juga mendorong kolaborasi antara klinik dengan fasilitas kesehatan lainnya. Melalui aturan ini, diharapkan masyarakat dengan mudah mengakses layanan kesehatan yang berkualitas di berbagai daerah. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat dan produktif.

Berdasarkan Permenkes, klinik memiliki arti fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Klinik satu dengan yang lain bisa memiliki beberapa perbedaan pelayanan, namun secara umum memberikan pelayanan kesehatan mendasar seperti adanya dokter umum. Jenis dibedakan menjadi dua tipe, yakni Klinik Utama dan Klinik Pratama 

  • Klinik Pratama: Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus (umumnya dikepalai dokter umum atau dokter gigi)
  • Klinik Utama: Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik

Lantas apa perbedaan kedua klinik tersebut? Berikut perbedaan secara umum dari kedua jenis klinik tersebut. 

Perbedaan Klinik Utama dan Klinik Pratama

PERBEDAANKlinik UtamaKlinik Pratama
Layanan KesehatanDasar dan SpesialisDasar/Umum
Tenaga MedisDokter Spesialis dan Dokter Umum/GigiDokter Umum/Gigi
PimpinanDokter Spesialis/GigiDokter Umum/Gigi
Badan UsahaCV atau PTBadan usaha/Perseorangan
TarifLebih TinggiLebih Terjangkau
Baca Juga:  Perbedaan Klinik Pratama Dengan Klinik Utama, Simak Di Sini Detailnya! 

Tugas dan Fungsi Klinik Menurut Kemenkes

Berdasarkan Permenkes Nomor 09 Tahun 2014, Klinik berfungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berikut tugas atau kewajiban Klinik yang disebutkan dalam aturan Permenkes tersebut:

  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan.
  2. Memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial.
  4. Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent).
  5. Menyelenggarakan rekam medis.
  6. Melaksanakan sistem rujukan dengan tepat.
  7. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.
  8. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
  9. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
  10. Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Memiliki standar prosedur operasional.
  12. Melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  13. Melaksanakan fungsi sosial.
  14. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan.
  15. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik.
  16. Memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok.

Kewajiban ini perlu dipenuhi oleh setiap klinik yang berdiri di setiap daerah untuk mengoptimalkan pelayanan yang diberikan sejalan dengan peraturan pemerintah. Fasilitas dari klinik juga diatur dalam Permenkes sehingga pastikan klinik Anda memiliki fasilitas yang sudah sesuai dan mematuhi peraturan yang diberikan.

Set KIA – KB Melengkapi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Klinik

Set KIA – KB hasil produksi PT Solo Abadi Indonesia memberikan serangkaian produk alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana. Serangkaian alat Set KIA – KB telah terstandarisasi oleh Kemenkes dan siap digunakan oleh instansi kesehatan. Berikut beragam alat kesehatan yang ditawarkan dalam Set KIA – KB:

  • Meja periksa
  • Tempat tidur periksa
  • Meja tindakan
  • Meja ginekologi
  • Tiang infus
  • Lampu tindakan/periksa
  • Baby basket atau baby box
  • Fetal doppler
  • Timbangan Bayi
  • Skarem

Tertarik untuk memiliki Set KIA-KB untuk klinik Anda? Segera hubungi admin kami melalui Whatsapp dan cek E-Katalog kami. Kunjungi website kami untuk mendapat tawaran produk alat kesehatan beragam di www.soloabadi.com. Dapatkan produk terstandar dengan harga terbaik hanya di PT Solo Abadi Indonesia.

Dibuat oleh: Jocelyna B.P.A (Administrasi Bisnis – Universitas Diponegoro)

Facebook Comments
Bagikan!
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Hallo, Ada yang bisa saya bantu?