Cara membuka klinik kesehatan diatur secara resmi menurut PERMENKES Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh klinik kesehatan maupun tata cara hingga dokumen yang perlu dilengkapi. Mengingat, kesehatan adalah aspek krusial dalam masyarakat. Sehingga Pemerintah perlu mengatur demi menciptakan pusat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar.
Berikut adalah Syarat dan Tata Cara Membuka Klinik Kesehatan RESMI menurut PERMENKES
Mengenal Jenis Klinik Kesehatan
Jika Anda ingin mendirikan Klinik Kesehatan, Anda perlu mengetahui bagaimana cara membuka Klinik Kesehatan yang resmi dan dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal.
Menurut Permenkes No. 9 Tahun 2014 Klinik Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Layaknya fasilitas kesehatan yang lain, seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, Klinik Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang juga didirikan oleh perorangan dan dipertanggung jawabkan oleh Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
Adapun jenis Klinik Kesehatan yang sering kita temui, yakni :
Klinik Utama
Klinik Utama adalah Klinik yang memberikan pelayanan kesehatan berupa medis spesialis dan medis dasar. Oleh karena itu, Klinik Utama dipimpin oleh seorang Dokter Spesialis atau Dokter Gigi. Perizinan yang dimiliki oleh pemilik CV dan PT.
Klinik Utama juga perlu memiliki satu orang dokter spesialis pada masing-masing poli atau pekayanan yang diberikan.
Klinik Pratama
Bertolak belakang dengan Klinik Utama, Klinik Pratama memberikan pelayanan kesehatan medis dasar. Sehingga, Klinik Pratama dipimpin oleh seorang Dokter Umum. Perizinan dapat diperoleh oleh sebuah CV atau perorangan.
Klinik Pratama perlu memiliki minimal 2 orang dokter umum untuk memenuhi syarat mendirikan Klinik Kesehatan.
Baca Juga : 4 Alat Antropometri Kit yang Wajib Dimiliki Klinik Kesehatan
Syarat Membuka Klinik Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2011 salah satu dokumen yang perlu dilampirkan adalah Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dikarenakan merupakan badan usaha yang menimbulkan dampak bagi lingkungan.
Dilansir menurut Dinas Kesehatan berikut adalah Syarat dan Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan klinik kesehatan :
- Surat Permohonan dari perorangan atau badan hukum
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
- Pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi izin gangguan
- Fotokopi Dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan UKL/UPL
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab
- Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Penanggung Jawab
- Profil klinik yang akan didirikan seperti gambar umum klinik, perlatan dan sarana prasarana, tenaga kesehatan (SIP dan SIK), jenis pelayanan serta sketsa bangunan
- Daftar tarif pelayanan
- Denah lokasi tempat layanan kesehatan
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Tata Cara Membuka Klinik Kesehatan
Setelah Anda mengantongi seluruh dokumen persyarakatan mendirikan Klinik Kesehatan, Anda perlu mendatangi Dinas Kesehatan setempat. Mengumpulan seluruh persyaratan dokumen dalam map buffalo warna cokelat tua. Apabila permintaan anda disetujui maka Anda akan diberikan izin mendirikan klinik kesehatan selama 5 tahun. Anda juga dapat memperpanjang izin tersebut minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Proses permohonan ini memakan waktu selama 3 bulan lamanya semenjak permintaan pertama diberikan. Pemerintah akan memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan Anda.
Baca Juga : 10 Keunggulan Tiang Infus Stainless Steel
Hal yang Perlu Disiapkan Untuk Membuka Klinik Kesehatan
Setelah mengetahui beberapa syarat dan dokumen yang Anda perlu penuhi, maka Anda perlu menyiapkan beberapa hal ini untuk mendirikan Klinik Kesehatan.
Sarana Prasarana Sebagai Syarat Membuka Klinik Kesehatan
Dalam memenuhi standard layanan kesehatan, sebuah klinik kesehatan perlu memiliki sarana prasarana sebagai berikut :
Sarana Bangunan Klinik
- Ruang pendaftaran atau Ruang Tunggu
- Ruang Konsultasi
- Ruang Administrasi
- Ruang Obat dan Bahan Habis Pakai
- Ruang Tindakan
- Ruang ASI
- Kamar Mandi
- dan ruangan lain sesuai pelayanan kesehatan yang dibuka
Sarana Klinik Inap
- Ruang Rawat Inap yang memenuhi standar
- Ruang Farmasi
- Ruang Laboratorium
- Ruang Dapur
Prasarana Klinik
- Instalasi sanitasi
- Instalasi listrik
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Ambulans
- Sistem gas medis
- Sistem tata udara
- Sistem pencahayaan
- Alat Kesehatan yang Sesuai dengan Standar
Penuhi Kebutuhan Alat Kesehatan Untuk Klinik Kesehatan Anda, Promo Melimpah!
Untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan, klinik kesehatan perlu memenuhi syarat alat kesehatan yang sesuai dengan standar KEMENKES. PT. SOLO ABADI INDONESIA secara penuh mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkakan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kami telah dipercaya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) untuk mengirimkan ribuan paket ke lebih dari 1000 Posyandu di Indonesia. Kami menyediakan seluruh instrumen set Pemeriksaan KIA dan KB terlengkap di Indonesia dengan standarisasi KEMENKES dan dapat anda akses di E-KATALOG!
Hubungi admin kami melalui WhatsApp. Ikuti update di website Solo Abadi, www.soloabadi.com untuk info mengenai Stunting.